Pelantikan Karutan Kudus Dan Pejabat Di Wilayah Kanwil Kemenkumham Jateng

    Pelantikan Karutan Kudus Dan Pejabat Di Wilayah Kanwil Kemenkumham Jateng

    Kudus – Selasa 27/08 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah melaksanakan pelantikan pejabat baru Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus (Karutan Kudus). Anda Tuning Supiluhu, resmi dilantik sebagai Kepala Rutan Kudus yang baru, menggantikan Solichin yang kini menjabat sebagai Kepala Rutan Kelas I Surakarta. Selain itu, Ahmad Abrori, dilantik sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Kudus, menggantikan Damianus Ardhyna Bintara yang sekarang menjabat sebagai Kasubag di Lapas Kelas IIB Batang.

    Pelantikan dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik serta menegaskan pentingnya integritas, dedikasi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas di bidang pemasyarakatan.

    "Dalam pelantikan hari ini, saya mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran yang telah dilantik. Pergantian kepemimpinan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan. Saya yakin, dengan pengalaman dan dedikasi yang telah terbukti, mereka akan mampu membawa perubahan positif serta melanjutkan prestasi yang telah dicapai oleh pendahulunya. Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap langkah kita, " jelas Tejo. 

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 09/Kaliwungu Hadiri RKPDes...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Kudus Musnahkan Senpi yang Sudah Tidak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden

    Ikuti Kami