Sebanyak 2 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus diusulkan menerima remisi khusus pada perayaan Natal 2024. Pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik para narapidana dan keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan di Rutan.
Kepala Rutan (Karutan) Kudus, Anda Tuning menyatakan 2 narapidana yang diusulkan menerima remisi mendapatkan remisi langsung berupa pengurangan masa hukuman 15 hari dan 1 bulan.
Anda menjelaskan remisi ini diberikan khusus untuk narapidana beragama kristen dan katolik karena sebagai bagian dari perayaan hari besar keagamaan. Ia menegaskan pemberian remisi bertujuan memotivasi narapidana agar terus semangat mengikuti pembinaan dan tetap berperilaku baik.
"Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko, " kata dia.
Remisi tersebut telah diberkan secara simbolis hari ini di Aula Rutan Kudus. “Kami harapkan dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat semakin termotivasi untuk lebih aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Rutan Kudus, " ucapnya.
"Kami tetap pesan kepada WBP, selalu ingatkan agar mengikuti pembinaan dan terus berkelakuan baik, agar pada tahun berikutnya kembali meraih remisi, " kata Anda.